Detail Cantuman
Advanced SearchText
HUKUM DAN HAM
Hukum dan HAM bagaikan mata uang yang memiliki dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Hukum sebagai batasan-batasan dan sebagai pengawal HAM yang dapat merealisikan perwujudan keadilan dari HAM. Hukum sebagai alat yang mengatur HAM untuk mendapatkan hak yang sama dan HAM harus dipertahankan. Karena ciri negara kita ialah negara hukum yang menjamin adanya hukum dengan tujuan untuk melindungi hak asasi warga negaranya. Hubungan hukum dan HAM ini sangat berkaitan karena segala perilaku kehidupan manusia disuatu negara selalu berdasarkan kepada hukum tersebut. Semua hak itu diatur oleh hukum dengan pembuktian bahwa hukum mengatur segala hal sebagai contoh pembuktiannya adalah UU dan instrumen peradilan HAM. Hukum mengatur dari yang terkecil hingga hal terkompleks. Hukum melindungi HAM. Hukum tanpa hak tidak ada gunanya dan HAM tanpa hukum sia-sia. Fungsi dari hukum sendiri yaitu memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain. Selain adanya hukum kita juga berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum sebagai contoh perlindungan diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
Ketersediaan
| 13366-1 | 340 Tim h C1 | Perpustakaan Kampus 1 - Jln. Laksda Adi Sucipto Km 6,3 Depok, Sleman, Yogyakarta. | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 Tim h
|
| Penerbit | Widina Media Utama : Bandung., 2023 |
| Deskripsi Fisik |
270 hlm : 15 x 21 cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
978-623-459-418-8
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
koleksi perpustakaan kampus 1 jumlah 1 eksemplar
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
penulis : Apriani Riyanti,dkk
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






